Berita Terkini
berita

Prabowo Belum Setujui Usulan DEN, Kajian Definisi Korupsi Diminta Lebih Mendalam

NUSANTARA.ID • Oktober 27, 2026
Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan bersama Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

SUARA AKSARA.ID, – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam untuk menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini diperlukan agar aturan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Prabowo dan Yusril membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pembahasan juga mencakup praktik yang dinilai berpotensi merugikan perekonomian negara.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujar Yusril, dikutip dari Halaman Presiden Republik Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa pembahasan tersebut belum berarti Prabowo menyetujui usulan DEN. Presiden meminta kajian lebih mendalam agar definisi korupsi yang dirumuskan nantinya sesuai dengan situasi dan kebutuhan Indonesia.

Menurut Yusril, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara peserta dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi di hukum nasional masing-masing.

Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, pembahasan turut mencakup praktik yang dapat mengurangi kekayaan nasional. Yusril mencontohkan manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.

“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” kata Yusril.

Yusril juga menilai bahwa unsur kerugian negara dan perekonomian negara perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, kejelasan pengertian keuangan negara penting agar penerapan hukum tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Pemerintah akan mengkaji penyelarasan ketentuan pemberantasan korupsi nasional dengan prinsip-prinsip UNCAC. Meski demikian, penyelarasan tersebut tetap perlu mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.

Melalui kajian tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa aturan pemberantasan korupsi dapat mencakup persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara dan perekonomian nasional. Hingga pembahasan ini disampaikan, usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan kajian lebih mendalam.(*)