Berita Terkini
berita

Kekayaan Negara Kembali: Rp13,24 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan, Disaksikan Prabowo

NUSANTARA.ID • Oktober 06, 2026

Kejaksaan Agung Satgas Penertiban Kawasan Hutan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara Jakarta (06/10/2026).

SUARA AKSARA.ID
– Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Acara itu sekaligus mencakup penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara sebesar Rupiah (Rp)13.241.335.681.910,13 yang berhasil dihimpun dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan hasil konkret kerja bersama Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara. Hingga tahap kedelapan, upaya itu menghasilkan penyerahan penerimaan negara sekitar Rp52 triliun.

“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” ujar Presiden, dikutip dari Halaman Presiden Republik Indonesia.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan. Di sektor perkebunan sawit, luasnya mencapai 6.206.212,14 hektare, sedangkan di sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan sumber daya negara memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap kedelapan ini Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Lahan itu diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara juga dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah akan melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Pemerintah juga berkomitmen memastikan sumber daya alam dalam penguasaan negara memberi manfaat bagi rakyat.

Kekayaan negara yang berhasil dipulihkan tersebut dapat memperkuat pembangunan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.(*)